Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel: Tak Ditahannya Sekretaris MA oleh KPK Tidak Lazim

Kompas.com - 26/05/2023, 05:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, merupakan kejadian tidak lazim.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya melenggang pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023).

“Keputusan tersebut (tidak menahan Hasbi dan Dadan) memang tidak lazim,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Sebut Kualitas KPK Menurun

Novel menyebutkan, terdapat informasi yang mengatakan bahwa KPK ataupun tim penyidik sudah menyiapkan administrasi penahanan Hasbi dan Dadan.

Hal itu menunjukkan bahwa semua fakta obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dipertimbangkan.

“Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK,” ujar Novel.

Menurut dia, klaim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut bahwa penyidik tidak memiliki alasan obyektif maupun subyektif bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya tidak relevan.

Sebab, penyidik telah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani pimpinan KPK.

“Semua alasan tersebut tidak ada isu lagi. Maka itu hal janggal dan aneh,” ujar Novel.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris PT Wika Beton Dipanggil KPK Lagi Rabu 24 Mei

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi dan Dadan karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti.

Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik dan dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023), tetapi mereka meminta penjadwalan ulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com