JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, praktik bawahan yang setor uang ke atasan di instansi Polri merupakan fenomena gunung es.
Menurutnya, praktik gratifikasi semacam itu bisa membuat bawahan kebingungan mencari uang setoran, bahkan tak menutup kemungkinan mencari dari sumber yang ilegal.
"Dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan
Sugeng menyampaikan itu menanggapi setoran yang diberikan Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, kepada atasannya Kompol Petrus H Simamora.
Kasus ini viral di media sosial setelah Andry mengunggah chat permintaan uang yang jumlahnya mencapai Rp 650 juta itu di akun media sosial miliknya.
Sebagai bintara tingkat empat, kata Sugeng, gaji Andry berada di kisaran Rp 4 juta setiap bulannya. Hal ini, menurutnya, akan menyulitkan Andry untuk memenuhi permintaan Petrus.
Baca juga: Bongkar soal Setoran Uang Rp 650 Juta, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK
Oleh karenanya, ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membabat habis kasus semacam ini.
“IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis didalam institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan,” tegas Sugeng.
Di sisi lain, ia mengapresiasi Polda Riau yang telah menonaktifkan Petrus dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob. Ia pun mendesak agar Petrus segera ditindak.
“Dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus Simamora,” kata Sugeng.
Baca juga: Setor ke Komandan hingga Rp 650 Juta, Bripka Andry Terpaksa Cari Pinjaman
Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Kompol Petrus sejak Oktober 2021.
Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi.
Padahal, Andry mengaku selama 15 tahun bertugas selalu menjalankan perintah pimpinannya.
"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?," kata Andry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.