Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

Kompas.com - 06/06/2023, 22:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, praktik bawahan yang setor uang ke atasan di instansi Polri merupakan fenomena gunung es.

Menurutnya, praktik gratifikasi semacam itu bisa membuat bawahan kebingungan mencari uang setoran, bahkan tak menutup kemungkinan mencari dari sumber yang ilegal.

"Dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Sugeng menyampaikan itu menanggapi setoran yang diberikan Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, kepada atasannya Kompol Petrus H Simamora.

Kasus ini viral di media sosial setelah Andry mengunggah chat permintaan uang yang jumlahnya mencapai Rp 650 juta itu di akun media sosial miliknya.

Sebagai bintara tingkat empat, kata Sugeng, gaji Andry berada di kisaran Rp 4 juta setiap bulannya. Hal ini, menurutnya, akan menyulitkan Andry untuk memenuhi permintaan Petrus.

Baca juga: Bongkar soal Setoran Uang Rp 650 Juta, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Oleh karenanya, ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membabat habis kasus semacam ini.

“IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis didalam institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan,” tegas Sugeng.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Polda Riau yang telah menonaktifkan Petrus dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob. Ia pun mendesak agar Petrus segera ditindak.

“Dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus Simamora,” kata Sugeng.

Baca juga: Setor ke Komandan hingga Rp 650 Juta, Bripka Andry Terpaksa Cari Pinjaman

Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Kompol Petrus sejak Oktober 2021.

Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.

Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi.

Padahal, Andry mengaku selama 15 tahun bertugas selalu menjalankan perintah pimpinannya.

"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?," kata Andry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com