JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, satuan tugas (satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bekerja untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Masih jalan, masih jalan, ada satgasnya sendiri itu jalan sendiri,” kata Mahfud usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Mahfud menyebutkan, perkembangan terbaru ada pada Satgas TPPU. Ia juga mengungkapkan dua hal positif yang saat ini tengah berjalan.
Pertama, kantor pajak dan bea cukai mulai berbenah.
Baca juga: Kosan Rafael Alun di Blok M Masih Dihuni Penyewa, Mayoritas Orang Kejaksaan
“Semuanya sudah mulai berbenah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Mahfud.
“Kemajuan kedua, kalau kasus konkretnya sudah jelas, yang (kasus) Rafael Alun dibuka terus,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas TPPU itu terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
Baca juga: KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah
“Tim pengarah terdiri tiga pimpinan Komite TPPU,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 3 Mei 2023.
Tiga pimpinan Komite TPPU itu antara lain Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Anggota Komite TPPU, dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.
Lalu tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua tim, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua tim, dan Direktur Analisi dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris tim.
Tim pelaksana juga memiliki anggota antara lain Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
“Lalu di dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja,” kata Mahfud.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.
Baca juga: Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK
Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.