Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi pembaca setia Kompas.com, semangat pagi. Sebelum memulai hari kembali, yuk simak ulasan peristiwa politik sepekan kemarin. Sebab sejumlah peristiwa politik terlalu menarik untuk dilewatkan begitu saja oleh para pembaca setia.

Sedikitnya, ada dua topik yang masih hangat hingga saat ini, nih. Di antaranya, desas-desus bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu. Topik lainnya, soal Presiden Joko Widodo yang mengaku cawe-cawe dalam gelaran Pemilu 2024.

Geliat peristiwa politik ini kami ulas dalam Gelitik Nasional, Gerakan Sepekan Politik Nasional. Ini dia rangkumannya.

Putusan MK bocor?

Sebenarnya, dari mana, sih, awal mula ramai isu putusan MK bocor? Jadi, kegaduhan ini berawal dari kabar yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Katanya, uji materi itu bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Jokowi Cawe-cawe Pilpres, Eks Ketua MK: Ini Pasti Banyak Masalah

Denny sendiri enggan mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Denny juga menyatakan enggak setuju jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, nih. Sebab, menurut dia, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.

Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Imbas pernyataan Denny, publik pun gaduh. Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tidak setuju atas sistem pemilu proporsional tertutup.

Siapa saja delapan fraksi itu? Rinciannya, Fraksi Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Demokrat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yap, hanya PDI Perjuangan yang tak menyatakan ketidaksetujuan akan sistem pemilu proporsional tertutup.

Nggak cuma delapan fraksi DPR, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai-sampai “turun gunung” karena perkara ini. Menurut SBY, mengubah sistem pemilu ketika tahapan tengah berlangsung bakal mengacaukan situasi.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu (28/5/2023).

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sambungnya.

Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Eits, tapi, tunggu dulu. Meski gaduh, sejak awal MK menyatakan bahwa tak ada putusan uji materi yang bocor. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 masih diproses oleh MK dan belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Anwar bilang, rapat permusyawaratan hakim atas perkara ini belum digelar. Terbaru, pada 31 Mei 2023 kemarin, para pihak yang berperkara mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan atas perkara tersebut.

"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," kata adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Nasional
Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Nasional
Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com