Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2023, 10:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku khawatir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu menjadi pintu masuk bagi penundaan Pemilu 2024.

Hal ini berkaitan dengan peta politik jelang 2024 yang membuat dua kubu di Senayan berhadap-hadapan.

PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2019 sekaligus partai politik dengan jumlah kursi terbesar di parlemen menyatakan dukungannya agar Indonesia kembali menerapkan pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca juga: Minta Publik Awasi Sebelum MK Putuskan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Kalau Sudah Diputus, Tak Bisa Dikoreksi

Sementara itu, delapan fraksi lainnya di DPR RI menginginkan agar sistem pemilu legislatif tidak berubah, yakni proporsional daftar calon terbuka.

"(Apabila) antara kekuatan kekuatan politik tidak ada titik temu, dan itu menyebabkan saling boikot dan saling kunci, ya bisa terbuka kemungkinan situasi politik memanas dan itu yang tidak kita harapkan pemilunya ditunda," ujar Denny dalam talkshow Gaspol Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

"Nah kalau anggota dewannya boikot, pemilunya kan ditunda. Apakah ini yang dimaksud diharapkan sebenarnya, jadi kan tidak bagus juga kalau kemudian ini menjadi pintu membuka ruang bagi penundaan pemilu. Mestinya penundaan pemilu kita tutup," tegas dia.

Denny mengakui, tindakannya menyampaikan kepada publik soal informasi MK bakal memutuskan pemilu legislatif sistem proporsional tertutup merupakan upaya untuk mencegah penundaan pemilu ini terjadi.

Denny berharap MK lebih hati-hati sebelum bertindak.

Baca juga: Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

"Harapan saya tidak ada penundaan pemilu, tapi kalau pemilu ditunda terlalu mahal harganya untuk pemilu kita dan konstitusi kita sudah mengatakan periodisasi kepemimpinan kita 5 tahun," ucap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sidang pemeriksaan sudah rampung digelar pada Selasa pekan lalu.

RPH berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK, hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Baca juga: Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan. Fajar menjamin bahwa MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan tiga hari sebelumnya.

MK tak bisa memastikan kapan RPH berlangsung dan kapan sidang pembacaan putusan digelar. Terlebih, undang-undang memang tidak memberi batasan waktu untuk itu.

Namun, sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa lalu.

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com