Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Kompas.com - 05/06/2023, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Perkara ini pun berbuntut panjang sampai ke pihak kepolisian. Tak lama setelah unggahan Denny Indrayana di media sosial, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memang meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tersebut.

Mahfud bilang, putusan MK yang belum dibacakan sedianya masih berstatus rahasia negara. Sehingga, menurutnya, unggahan Denny bisa disebut pembocoran rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Terbaru, Deny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buntut cuitannya soal putusan MK sistem pemilu tertutup itu. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Pelapor menuding bahwa lewat akun media sosialnya Denny mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.

Tampaknya, perkara ini masih akan bergulir panjang, nih. Sebab, Bareskrim menyatakan akan segera memanggil Denny Indrayana untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jadi, kita tunggu saja kelanjutannya, ya!

Cawe-cawe Jokowi

Topik lain yang tak kalah heboh sepanjang pekan kemarin yakni soal cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap Pemilu 2024. Sikap cawe-cawe Jokowi diungkap ketika presiden bertemu dengan para pimpinan media nasional dan sejumlah podcaster di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Di hadapan para pimpinan media yang hadir, Jokowi mengakui bahwa dirinya cawe-cawe dalam urusan Pemilu 2024. Presiden mengeklaim, sikap itu demi kepentingan bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Tak lama, pihak Istana memberikan penjelasan atas pengakuan Jokowi tersebut. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin bilang, cawe-cawe yang dimaksud Jokowi adalah dalam rangka mengawal Pemilu Serentak 2024 berlangsung jujur, adil, dan demokratis.

"Terkait penjelasan tentang cawe-cawe untuk negara dalam pemilu, konteksnya adalah, presiden ingin memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil," ujar Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Selain itu, kata dia, presiden berkepentingan agar pemilu berjalan dengan baik dan aman, tanpa meninggalkan polarisasi atau konflik sosial di masyarakat. Selanjutnya, kepala negara ingin pemimpin nasional ke depan dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta hilirisasi dan transisi energi bersih.

Tak hanya itu, Jokowi juga berharap seluruh peserta Pemilu 2024 dapat berkompetisi secara bebas dan adil.

“Karenanya presiden akan menjaga netralitas TNI, Polri, dan ASN," kata Bey.

Baca juga: Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Lebih lanjut, Bey menyebut, presiden ingin pemilih mendapat informasi dan berita yang berkualitas tentang peserta pemilu dan proses pemilu. Dengan demikian, upaya pencegahan berita bohong/hoaks, dampak negatif artificial intelligence atau kecerdasan buatan, hingga black campaign atau kampanye hitam melalui media sosial dapat maksimal.

"Presiden akan menghormati dan menerima pilihan rakyat. Presiden juga akan membantu transisi kepemimpinan nasional dengan sebaik-baiknya," tutur Bey.

Pengakuan Jokowi soal cawe-cawe dalam urusan Pemilu 2024 itu pun menuai kritik, salah satunya dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, sebagai seorang Kepala Negara, Jokowi tidak sepatutnya ikut campur dalam urusan politik

"Loh, presiden itu kan kepala negara, bukan ketua umum partai juga. Kepala negara menurut kami sih harus netral ya, tidak boleh cawe-cawe," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com