JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar tata hukum negara, Denny Indrayana tak menyangka cuitan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) viral.
Bahkan, ia terkejut ketika mengetahui bahwa cuitannya tersebut sudah dibaca sebanyak 4 juta kali.
"Iya ternyata kok bisa viral ya. Saya nge-twit-nya enggak ngebayangin. Paginya pas bangun baca di WA, 'mas Twitternya udah 4 juta lho, surprise juga saya," kata Denny dalam program GASPOL! Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Menurut Denny, cuitannya bisa viral karena putusan MK mengenai sistem pemilu benar-benar ditunggu masyarakat luas.
Baca juga: Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi
Sebab, putusan MK ini akan menentukan sistem Pemilu 2024 apakah akan tetap menganut proporsional terbuka atau berubah menjadi tertutup.
"Mungkin karena memang putusan MK itu penting dan ditunggu banyak orang. Para caleg kan enggak bisa tidur menunggu keputusan MK, tertutup atau terbuka," kata Denny.
Selain itu, Denny juga tak menyangka cuitannya direspons oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddique.
Karena itu, Denny merasa beruntung dengan apa yang disampaikannya sehingga masyarakat menjadi tahu mengenai uji materi sistem pemilu di MK.
"Beruntunglah saya jadi ketularan viral. Kalau saya ini kan cuma remah-remah rengginang saja, jadi ya alhamdulillah," katanya.
Sebelumnya, Denny membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah MK, Fajar Laksono. Pada intinya, MK menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.