Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 20:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meminta pihak kepolisian menghormati prinsip demokrasi.

Hal itu disampaikan menanggapi laporan yang disampaikan seseorang bernisial AWW ke Bareskrim Polri atas dugaan kebocoran informasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

“Marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi, yaitu kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi undang-undang,” sebut Anies di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

“Saya percaya aparat kepolisian akan menjaga marwah itu, sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat,” ucap dia.

Menurut Anies, aparat penegak hukum harus ikut menjamin kebebasan berpendapat warga negara.

Ia tak ingin masyarakat mendapatkan tekanan karena mengutarakan pendapat pada publik.

“Jangan sampai kita dalam situasi di mana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut mengungkapkan pendapat, karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi,” papar dia.

Baca juga: Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Terakhir, Anies menilai berbagai laporan sah saja diajukan pada pihak kepolisian. Tapi, keputusan untuk melanjutkan penyidikan berada di tangan aparat penegak hukum.

“Saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat,” pungkas dia.

Adapun Denny sempat menyatakan melalui akun Twitter-nya bahwa MK akan memutuskan pemilu berjalan dengan sistem proporsional tertutup.

Saat ini, MK masih memproses uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional tersebut.

Baca juga: Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny. Ia mengatakan saat ini persidangan masih dalam tahap mengumpulkan pendapat para pihak dan belum sampai pada pengambilan keputusan.

Sedangkan Denny mengklaim mendapatkan informasi itu dari pihak yang berada di luar MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com