Salin Artikel

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama stakeholders mendeklarasikan komitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Adapun stakeholders yang dimaksud adalah pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, deklarasi bersama merupakan hal penting untuk mencapai keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila ada komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Ida menambahkan, deklarasi tersebut juga diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida menjelaskan, terdapat beberapa poin dalam cakupan ruang lingkup Kepmenaker, di antaranya kekerasan seksual di tempat kerja dan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kemudian, kata dia, mencakup pengaduan, penanganan, serta pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kepmenaker itu juga mengatur pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Semoga Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ucap Ida.

Selain itu, ia berharap, keberadaan Kepmenaker dapat mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum (Ketum) Apindo Hariyadi B Sukamdani mengapresiasi dan menyambut baik atas penerbitan Kepmenaker tersebut.

Sebagai wadah dunia usaha, kata dia, Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan serta tindak kekerasan seksual.

“Salah satu komitmen itu diwujudkan Apindo dengan menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Pengusaha yang telah diperbaharui,” tutur Hariyadi.

Pedoman tersebut, lanjut dia, diterbitkan atas kerja sama Apindo dengan Kemenaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Jakarta pada Desember 2022.

"Apindo berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," kata Hariyadi.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/21440791/kemenaker-dan-stakeholders-deklarasikan-komitmen-pencegahan-dan-penanganan

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke