Masing-masing tes memiliki nilai ambang batas atau capaian nilai minimal yang perlu diraih calon praja untuk lolos saat tes SKD, yakni TKP dengan nilai ambang batas 156 poin, TIU sebesar 80 poin, dan TWK sebesar 65 poin dengan total waktu pengerjaan 100 menit dan total soal 110.
"Ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023," ucap Suharmen.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaksanaan tes SKD akan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan untuk meningkatkan kehati-hatian penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Jika peserta positif virus Covid-19 dan melaporkan kepada instansi penyelenggara tes SKD, tesnya akan dijadwalkan ulang.
"Jadi mereka diberikan kelonggaran untuk tidak ikut dulu seleksi saat yang bersangkutan masih sakit, kemudian diberi penjadwalan ulang pada hari terakhir di seleksi yang mereka ikuti," kata dia.
Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan 2023 Terfavorit, buat Referensi Daftar
Hingga saat ini, Suherman menyebut, 188.097 calon peserta tes SKD 2023 sudah mendaftar dan yang memenuhi syarat yakni sebanyak 119.090 orang.
Sementara itu, lokasi pelaksanaan tes SKD pun tersebar di 42 titik lokasi nasional, yakni 1 titik lokasi di BKN Pusat, 14 titik lokasi Kantor Regional BKN, 21 titik lokasi UPT BKN, 1 titik lokasi mandiri Kemenhub, 3 titik lokasi mandiri STMKG, dan 2 titik lokasi mandiri STAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.