Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Denny tak mengungkap pasti sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Kabar ini langsung dibantah oleh MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: 8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Selanjutnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.

Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK, mkri.id.

Kendati MK membantah bocornya putusan uji materi terkait sistem pemilu, ramai pihak yang angkat bicara terkait kabar ini. Sebagian menolak sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Lantas, sebenarnya, apa beda sistem pemilu proporsional terbuka dengan tertutup?

Sistem proporsional terbuka

Sistem pemilu di Indonesia saat ini menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Nasional
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Nasional
DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 7 RUU, Ada RUU ITE dan RUU MK

DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 7 RUU, Ada RUU ITE dan RUU MK

Nasional
Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
Bareskrim Selidiki Asal-usul 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Bareskrim Selidiki Asal-usul 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputus, Ketua MK: Ikuti Saja, Baru Tanggal 3 Oktober

Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputus, Ketua MK: Ikuti Saja, Baru Tanggal 3 Oktober

Nasional
Perjuangkan Kedaulatan Digital, Ketum Partai Ummat: Jangan Bergantung pada Pihak Luar

Perjuangkan Kedaulatan Digital, Ketum Partai Ummat: Jangan Bergantung pada Pihak Luar

Nasional
Tampilkan Kolose Senapan Saat HUT Ke-78, TNI Ingin Pecahkan Rekor Muri

Tampilkan Kolose Senapan Saat HUT Ke-78, TNI Ingin Pecahkan Rekor Muri

Nasional
Demokrat Sebut Belum Ada Tawaran Menteri Setelah SBY Bertemu Jokowi

Demokrat Sebut Belum Ada Tawaran Menteri Setelah SBY Bertemu Jokowi

Nasional
DPR Reses 4 sampai 30 Oktober 2023, Dasco: Tahun Politik, Tugas dan Fungsi Harus Tetap Jalan

DPR Reses 4 sampai 30 Oktober 2023, Dasco: Tahun Politik, Tugas dan Fungsi Harus Tetap Jalan

Nasional
PPP Tak Yakin Ada 'Reshuffle' Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY

PPP Tak Yakin Ada "Reshuffle" Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY

Nasional
Mahfud MD Akui Sudah Bertemu Megawati, Bahas Ideologi dan Konstitusi

Mahfud MD Akui Sudah Bertemu Megawati, Bahas Ideologi dan Konstitusi

Nasional
Djarot Sebut Sosok yang Ditemui Ganjar di Surabaya Bisa Tentukan Pemenangan pada Pilpres 2024

Djarot Sebut Sosok yang Ditemui Ganjar di Surabaya Bisa Tentukan Pemenangan pada Pilpres 2024

Nasional
Polri: 12 Senpi yang Disita dari Rumah Dinas Mentan Jenis Laras Pendek

Polri: 12 Senpi yang Disita dari Rumah Dinas Mentan Jenis Laras Pendek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com