“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini,” tegasnya.
Oleh karenanya, SBY berpendapat agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.
Tak mau kalah, delapan fraksi partai politik di DPR menyatakan sikap terkait isu putusan MK yang hendak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup. Delapan fraksi tersebut berharap MK menolak gugatan uji materi sehingga pemilu tetap menggunakan sistem proporsinonal terbuka.
Kedelapan fraksi parpol tersebut yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Hanya PDI Perjuangan yang tak ikut menyatakan sikap bersama delapan fraksi DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir saat membuka konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Kahar mengatakan, banyak implikasi yang akan terjadi jika sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak 2008 itu tiba-tiba diubah. Pertama, proses Pemilu 2024 sudah berjalan sampai tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Jika sistem pemilu diubah, bukan tidak mungkin para bacaleg kehilangan hak konstitusionalnya. Para bacaleg yang sudah mendaftarkan diri itu juga bakal merugi.
"Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300.000 orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu," ucap Kahar.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPR Roberth Rouw mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat. Sehingga, delapan fraksi DPR mengupayakan untuk menjaga kedaulatan rakyat, khususnya hak memilih calon legislatif.
"Maka, saya minta supaya enggak cuma MK yang kami minta, kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat," ujar Roberth.
"Ini bukan cuma harapan kita, tapi ini harapan dari masyarakat untuk pemilu ini bisa secara terbuka karena itu hak rakyat," sambung dia.
MK pun telah angkat bicara atas kegaduhan ini. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Sesudahnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.
Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya akan disampaikan melalui website resmi MK.
"Belum, kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus di-publish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," katanya.
(Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Singgih Wiryono | Editor: Icha Rastika, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.