JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana tengah menjadi sorotan publik usai "meributkan" dua isu sekaligus.
Isu pertama perihal proses Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Denny menyebut hal ini sebagai pembajakan partai politik.
Dia mengatakan, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK tersebut, Partai Demokrat senyata-nyatanya dibajak dan pencapresan Anies Baswedan digagalkan oleh orang yang memiliki jabatan dekat dengan Presiden Joko Widodo.
"Kita mengerti jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies dijegal kekuasaan," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Isu kedua perihal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan sistem proporsonal tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya yang kredibel. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.
Namun, pernyataan Denny Indrayana tersebut telah dibantah oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar menegaskan bahwa uji materi yang dimaksud masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Dengan kata lain, belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Di tanah kelahirannya ini, Denny mengenyam pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Usai lulus SMA, Denny melanjutkan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil ilmu hukum. Ia lulus pada 1995.
Setelahnya, Denny kembali meneruskan studinya dengan berkuliah di University of Minnesota dan lulus pada 1995.
Baca juga: PDI-P Pertanyakan Dasar Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu
Tak puas dengan capaian tersebut, Denny kembali melanjutkan studinya. Studi S3 ia tempuh di University of Melbourne pada 2002. Denny lulus dan meraih gelar PhD pada 2005.
Pada 2010, UGM, tempat ia berkuliah dulu, mengukuhkannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.