Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 30/05/2023, 20:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad merupakan hakim agung yang dinilai terbukti menerima suap 80.000 dollar Singapura terkait kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut terkait pengajuan banding atau tidak.

“JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Adapun Sudrajad Dimyati, kata Ali, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Terdakwa langsung menyatakan banding.” kata dia.

Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dalam putusan itu, selain hukuman pidana badan, Sudrajad juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Meski dijatuhi hukuman denda, vonis Sudrajad Dimyati masih jauh dari tuntutan Jaksa KPK.

Ali mengatakan, Jaksa KPK sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 80.000 dollar Singapura.

Sebagai informasi, penyuap Sudrajad Dimyati, pengacara bernama Theodorus Yosep Parera divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sementara itu, rekan Yosep, Eko Suparno dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Baca juga: MA Ingatkan KY Tak Kurangi Kebebasan Hakim Saat Awasi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dengan demikian, hukuman pidana badan terhadap Sudrajad sebagai penerima suap sama besarnya dengan Yosep Parera, yakni delapan tahun.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Yoserizal menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga berkeyakinan Sudrajad telah menikmati uang panas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com