JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial (KY) yang dijadwalkan Selasa (30/5/2023).
Majelis hakim tersebut terdiri dari hakim T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
Adapun pemanggilan ini dilakukan terkait polemik putusan majelis hakim yang pada putusannya memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.
Baca juga: KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu
Sebelumnya, KY juga melakukan pemanggilan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi pada Senin (29/5/2023).
Namun, Liliek juga tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
“Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko.
Ia mengatakan, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang bakal dimintai klarifikasi.
KY pun berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan yang akan segera dijadwalkan kembali.
“Forum etik di Komisi Yudisial yang berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” papar Miko.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” kata dia.
Baca juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Di sisi lain, KY belum dapat menyampaikan secara detail waktu pemanggilan kembali terhadap Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara Prima melawan KPU. Akan tetapi, KY memastikan segera menyampaikan surat panggilan tersebut.
“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.
Putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.