Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Kompas.com - 29/05/2023, 11:22 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi dan tiga hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketiga hakim itu yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN memenangkan gugatan Prima dan meminta KPU menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

“KY hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

“Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu,” kata Miko.

Namun, menurut dia, Ketua PN Jakpus tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. 

Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Ia mengatakan, pemanggilan ulang segera dilakukan lantaran KY membutuhkan informasi demi jelasnya perkara yang menjadi polemik di masyarakat.

Sementara itu, pemanggilan terhadap tiga hakim yang menangani perkara ini dijadwalkan pada Selasa (30/5/2023) besok. 

“Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” kata Miko.

“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” kata dia.

Baca juga: Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com