JAKARTA, KOMPAS.com - Profil Nurul Ghufron yang menjadi penggagas uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diulas singkat dalam artikel ini.
Ghufron yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mengajukan uji materi kepada MK terkait batas masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi itu dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
MK kemudian mengabulkan judicial review yang diajukan Ghufron. Selain masa jabatan, Nurul Ghufron juga menguggat aturan mengenai batas usia minimal calon pimpinan KPK, yaitu 50 tahun.
Baca juga: Jokowi Diminta Abaikan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menurutnya, hal itu dianggap tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setelah MK mengabulkan uji materi itu, Ghufron langsung menyampaikan syukur.
“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Ghufron menyadari dia dihujani kritik karena mengajukan uji materi itu. Namun, menurutnya, perbedaan pendapat itu merupakan bukti kemewahan dalam kehidupan demokrasi.
Baca juga: Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ghufron tercatat lahir di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, pada 22 Septembar 1974.
Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.
Selama berkiprah di dunia akademik, Ghufron pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.
Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019. Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan
Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.
Ghufron adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi.
Akan tetapi, ketika dinyatakan lolos seleksi capim KPK, Ghufron sempat dibelit persoalan.
Penyebabnya adalah saat dinyatakan lolos dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata usia Ghufron belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang KPK.
Baca juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk
Penyebabnya adalah UU KPK yang direvisi menyebutkan pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".
Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun. Karena hal itulah Ghufron nyaris tidak bisa dilantik.
Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.
Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.
Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
Nurul Ghufron dan 4 pimpinan yang terpilih akhirnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.