Salin Artikel

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Profil Nurul Ghufron yang menjadi penggagas uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diulas singkat dalam artikel ini.

Ghufron yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mengajukan uji materi kepada MK terkait batas masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi itu dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK kemudian mengabulkan judicial review yang diajukan Ghufron. Selain masa jabatan, Nurul Ghufron juga menguggat aturan mengenai batas usia minimal calon pimpinan KPK, yaitu 50 tahun.

Menurutnya, hal itu dianggap tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setelah MK mengabulkan uji materi itu, Ghufron langsung menyampaikan syukur.

“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Ghufron menyadari dia dihujani kritik karena mengajukan uji materi itu. Namun, menurutnya, perbedaan pendapat itu merupakan bukti kemewahan dalam kehidupan demokrasi.

Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.

Selama berkiprah di dunia akademik, Ghufron pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019. Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.

Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Ghufron adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi.

Akan tetapi, ketika dinyatakan lolos seleksi capim KPK, Ghufron sempat dibelit persoalan.

Penyebabnya adalah saat dinyatakan lolos dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata usia Ghufron belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang KPK.

Penyebabnya adalah UU KPK yang direvisi menyebutkan pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun. Karena hal itulah Ghufron nyaris tidak bisa dilantik.

Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

Nurul Ghufron dan 4 pimpinan yang terpilih akhirnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/28/05000001/profil-nurul-ghufron-inisiator-uji-materi-masa-jabatan-pimpinan-kpk-yang

Terkini Lainnya

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke