Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".
Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun. Karena hal itulah Ghufron nyaris tidak bisa dilantik.
Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.
Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.
Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
Nurul Ghufron dan 4 pimpinan yang terpilih akhirnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.