Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Disebut Bawa 14 Bukti di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 26/05/2023, 06:36 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Mabes Polri membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Bukti-bukti surat seperti perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas dibawa untuk menjawab gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Mereka bawa bukti sprinlidik yang diterbitkan berkali-kali," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Dalam bukti surat dari Divisi Hukum Mabes Polri yang diterima Kompas.com dari LP3HI, Dittipidkor Bareskrim Polri telah berulangkali mengeluarkan surat perintah dan surat tugas untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: LP3HI Nilai Bareskrim Tebang Pilih karena Tak Tangani Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Berikut surat yang telah dikeluarkan Dittipidkor Bareskrim Polri:

  1. Laporan Informasi Nomor: Ll/15/VI/2021/TIPIDKOR tanggal 16 Juni 2021
  2. Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/33/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021
  3. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/81.b/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021
  4. Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/45/IX/2021/Tipidkor tanggal 27 September 2021
  5. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/112.b/IX/2021/Tipidkor tanggal 27 September 2021
  6. Surat Perintah Penyelidikan Sprin. Lidik/48/XI/2021/Tipidkor tanggal 30 November 2021
  7. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/136.b/XI/2021/Tipidkor tanggal 30 November 2021
  8. Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/08/1/2022/Tipidkor tanggal 31 Januari 2022
  9. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/24.b/I/2022/Tipidkor tanggal 31 Januari 2022
  10. Surat Perintah Penyelidikan Sprin. Lidik/46/IX/2022/Tipidkor tanggal 15 September 2022
  11. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/99.b/IX/2022/Tipidkor tanggal 15 September 2022
  12. Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/17.b/Ill/2023/Tipidkor tanggal 31 Maret 2023
  13. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/46.b/111/2023/Tipidkor tanggal 31 Maret 2023
  14. Laporan Perkembangan Penyelidikan Perkara Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.

Dalam gugatan ini, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan bahwa dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.

Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Diselidiki

Sementara itu, LP3HI dalam dalil gugatannya mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.

LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.

Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.

Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Sebut Telah Periksa 5 Orang Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com