Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tebang pilih dalam menangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kurniawan mengatakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi Ketua KPK berupa fasilitas helikopter yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia," ujar Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kabareskrim Diperingatkan untuk Hadir di Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Kurniawan mengungkapkan, tidak sedikit laporan masyarakat yang ditangani Bareskrim Polri ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan.

Namun, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri, Bareskrim Polri belum juga bisa menuntaskan hingga hampir dua tahun setelah dilaporkan ICW.

"Bahwa dikarenakan termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo," kata Kurniawan.

"Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya lagi.

Baca juga: Boyamin Saiman Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Dalam petitum gugatannya, LP3HI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lembaga ini juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

"Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo," demikian poin ketiga di petitum gugatan LP3HI.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis petitum di poin keempat.

Baca juga: Sidang Prapedilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Kembali Ditunda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Nasional
Bantah 'Main Uang' di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Bantah "Main Uang" di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Nasional
Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Nasional
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

Nasional
Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Nasional
Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Nasional
Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KSAL: Idealnya Indonesia Punya 12 Kapal Selam

KSAL: Idealnya Indonesia Punya 12 Kapal Selam

Nasional
Sandiaga Uno Singgung soal Pengorbanan jika Tak Jadi Cawapres Ganjar

Sandiaga Uno Singgung soal Pengorbanan jika Tak Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Nasional
PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

Nasional
Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Nasional
Soal Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Itu Jadi Contoh

Soal Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Itu Jadi Contoh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com