Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP3HI Nilai Bareskrim Tebang Pilih karena Tak Tangani Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Kompas.com - 24/05/2023, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tebang pilih dalam menangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kurniawan mengatakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi Ketua KPK berupa fasilitas helikopter yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia," ujar Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kabareskrim Diperingatkan untuk Hadir di Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Kurniawan mengungkapkan, tidak sedikit laporan masyarakat yang ditangani Bareskrim Polri ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan.

Namun, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri, Bareskrim Polri belum juga bisa menuntaskan hingga hampir dua tahun setelah dilaporkan ICW.

"Bahwa dikarenakan termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo," kata Kurniawan.

"Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya lagi.

Baca juga: Boyamin Saiman Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Dalam petitum gugatannya, LP3HI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lembaga ini juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

"Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo," demikian poin ketiga di petitum gugatan LP3HI.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis petitum di poin keempat.

Baca juga: Sidang Prapedilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Kembali Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com