Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, revisi UU MK yang disepakati DPR dan pemerintah dan berkutat pada persoalan masa jabatan dan batas usia minimal menunjukkan motif di baliknya sangat politis dan tidak menyentuh substansi.
Baca juga: Pemeriksaan Telah Selesai, MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024
"Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini jelas tidak memiliki motivasi yang bertujuan untuk membenahi Mahkamah Konstitusi, dengan indikasi pembahasannya bukanlah substansial terkait problematika dan permasalahan di Mahkamah Konstitusi," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Feri mengatakan, sebenarnya jika DPR dan pemerintah serius dalam melakukan revisi UU MK, maka seharusnya hal yang menjadi perhatian adalah membuat landasan hukum acara di lembaga penjaga konstitusi itu.
"Ini menjadi sesuatu hal yang menjadi inti persoalan," ucap Feri.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.