JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/5/2023) menyepakati batas usia minimal hakim MK yakni 60 tahun.
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
"Kalau soal batas usia minimal 60 tahunnya, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!
Arsul menyampaikan bahwa salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut yakni usia minimal hakim MK.
Menurut dia, DPR memang mengusulkan agar usia minimal hakim MK yang sebelumnya 55 tahun menjadi 60 tahun.
Wakil Ketua MPR ini mengatakan, rapat panja juga membahas tentang masa jabatan hakim MK yang ingin diturunkan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Dalam rapat itu, kata Arsul, pemerintah turut menyepakati poin masa jabatan hakim MK.
Baca juga: Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...
Akan tetapi, Arsul mengatakan bahwa DPR dan pemerintah belum menemukan kata sepakat soal ketentuan peralihan bagi hakim-hakim MK yang belum mencapai usia 60 tahun.
"Nah itu yang tadi masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah juga menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham karena tadi yang datang kan Deputi Pak Menkopolhukam sama Dirjen Perundang-undangan," tutur Waketum PPP ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.