JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyampaikan usulan revisi periode masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Panja itu adalah tentang masa jabatan hakim konstitusi, yang sebelumnya mencapai 15 tahun dan diusulkan dipangkas menjadi 10 tahun.
Dalam rapat itu, kata Arsul, pemerintah turut menyepakati poin masa jabatan hakim MK.
Selain itu, kata Arsul, dalam Rapat Panja itu juga diusulkan supaya batas usia minimal hakim MK ditetapkan 60 tahun.
"Kalau soal batas usia minimal 60 tahunnya, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, DPR memang mengusulkan agar usia minimal hakim MK yang sebelumnya 55 tahun menjadi 60 tahun.
Akan tetapi, Arsul mengatakan bahwa DPR dan pemerintah belum menemukan kata sepakat soal ketentuan peralihan bagi hakim-hakim MK yang belum mencapai usia 60 tahun.
"Nah itu yang tadi masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah juga menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham karena tadi yang datang kan Deputi Pak Menkopolhukam sama Dirjen Perundang-undangan," tutur Waketum PPP ini.
Revisi pertama adalah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Setelah itu dilakukan revisi kedua melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013. Namun, kemudian dibatalkan karena membatasi kewenangan MK.
Ketiga adalah revisi UU MK melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Isu yang mengemuka dalam 3 revisi UU itu hanya berkutat pada persoalan usia minimum, masa jabatan hakim MK, hingga kode etik.
Perubahan masa jabatan hakim MK dari setiap revisi itu juga mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu diubah menjadi 15 tahun.
Kini DPR dan pemerintah justru hendak kembali mengubah masa jabatan seorang hakim MK kembali menjadi 10 tahun dalam satu kali periode.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, revisi UU MK yang disepakati DPR dan pemerintah dan berkutat pada persoalan masa jabatan dan batas usia minimal menunjukkan motif di baliknya sangat politis dan tidak menyentuh substansi.
"Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini jelas tidak memiliki motivasi yang bertujuan untuk membenahi Mahkamah Konstitusi, dengan indikasi pembahasannya bukanlah substansial terkait problematika dan permasalahan di Mahkamah Konstitusi," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Feri mengatakan, sebenarnya jika DPR dan pemerintah serius dalam melakukan revisi UU MK, maka seharusnya hal yang menjadi perhatian adalah membuat landasan hukum acara di lembaga penjaga konstitusi itu.
"Ini menjadi sesuatu hal yang menjadi inti persoalan," ucap Feri.
(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/18001851/utak-atik-uu-mk-3-kali-revisi-berkutat-soal-masa-jabatan-dan-usia-hakim