Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, UU IKN Nomor Dua

Kompas.com - 24/05/2023, 20:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan aturan yang paling banyak digugat sepanjang 2022.

Gugatan uji materi atas UU tersebut tercatat sebanyak 25 kali. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) jadi yang terbanyak kedua.

"Berdasarkan data perkara pengujian UU yang ditangani MK pada 2022, terdapat empat UU yang berulang kali dilakukan pengujian, yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak tujuh kali, KUHAP sebanyak empat kali," ujar Anwar saat memberikanpemaparan pada Sidang Pleno Khusus MK Dalam Rangka Laporan Tahun 2022 pada Rabu (24/5/2023), dilansir siaran YouTube MK.

Baca juga: Pakar: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Selaras UU Pemilu

Anwar menyampaikan, selama 2022, MK telah menangani 146 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 143 perkara pengujian UU dan tiga perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dari 143 perkara pengujian UU, sebanyak 121 di antaranya merupakan perkara pengujian UU yang diregistrasi pada tahun 2022, sedangkan 22 perkara lainnya diregistrasi pada 2021.

Dari keseluruhan perkara yang dimaksud, MK telah memutus 124 perkara pengujian UU dan 4 perkara pilkada.

"Di mana satu perkara pilkada merupakan sisa dari perkara sebelumnya sehingga sampai dengan akhir tahun 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Anwar.

Dia mengatakan, untuk memutus 124 perkara pengujian UU pada tahun 2022, MK membutuhkan waktu 2,6 bulan per perkara.

Sementara itu, pada 2021 MK membutuhkan waktu 2,87 bulan per perkara pengujian UU.

"Dengan demikian, jangka waktu menyelesaikan perkara pada 2022 lebih cepat dari tahun sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Anwar Usman: MK Telah Persiapkan Diri Sambut Pemilu Serentak 2024

Namun, dia menegaskan bahwa penyelesaian sebuah perkara di MK tidak semata bergantung pada proses internal MK.

Penyelesaian perkara juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan.

Anwar mengatakan, dalam rangka penyelesaian perkara pada 2022, MK menggelar sebanyak 527 sidang.

"Yang terdiri dari 256 sidang panel dan 271 sidang pleno. Jumlah persidangan tersebut terdiri dari 254 persidangan pendahuluan, 145 pemeriksaan persidangan dan 128 sidang pengucapan putusan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com