Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 20:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem akan dibolehkan menerima lebih dari satu jenis bantuan program pemerintah.

Hal ini ia sampaikan seusai mengikuti rapat terkait percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Sesuai arahan dari Pak Presiden dan juga diperkuat oleh Pak Wakil Presiden, saya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk yang miskin ekstrem itu bisa mendapatkan bantuan multi-program," kata Muhadjir, seusai rapat, Rabu sore.

Baca juga: Cerita Bupati Jekek, Lahir dari Keluarga Miskin hingga Wujudkan Cita-cita Turunkan Kemiskinan

Muhadjir menjelaskan, lewat ketentuan ini, warga miskin ekstrem dapat memperoleh beragam rupa bantuan, sebelumnya mereka hanya boleh menerima satu jenis bantuan agar tidak tumpang tindih.

Dengan demikian, seorang warga dapat menerima bantuan sosial atau bantuan pangan nontunai dari Kementerian Sosial, bantuan dari dana desa, bantuan sosial dari pemerintah daerah secara sekaligus.

Harapannya, beragam bantuan yang diterima dapat membuat meningkatkan daya beli atau purchasing power parities hingga melampaui garis kemiskinan sebesar 1,9 dollar Amerika Serikat.

"Sampai nilai nominalnya sesuai batas kemiskinan ekstrem yaitu 1,9 dollar AS per hari itu bisa terpenuhi," kata Muhadjir.

Baca juga: Muhadjir: Saya Ucapkan Selamat Idul Fitri, Mohon Dimaafkan apabila Ada Kekhilafan

Selain itu, pemerintah juga akan memudahkan akses pembiayaan yang murah kepada masyarakat miskin ekstrem, misalnya dengan mengurangi atau menyubsidi bunga pinjamannya.

"Bagi mereka yang betul-betul sudah tidak mungkin diberdayakan karena alasan tertentu, misalnya karena difabel atau menderita gangguan tertentu sehingga tidak bisa produktif lagi, itu 100 persen akan ditangani menjadi tanggung jawab negara," ujar Muhadjir.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan angka kemiskinan ekstrem bisa turun menjadi nol persen pada 2024 atau di akhir masa jabatannya.

Target tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem pada September 2022 sebesar 1,74 persen. Angka ini turun 0,3 persen dari Maret 2022 yang sebesar 2,04 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com