Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP3HI Nilai Bareskrim Tebang Pilih karena Tak Tangani Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Kompas.com - 24/05/2023, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tebang pilih dalam menangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kurniawan mengatakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi Ketua KPK berupa fasilitas helikopter yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia," ujar Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kabareskrim Diperingatkan untuk Hadir di Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Kurniawan mengungkapkan, tidak sedikit laporan masyarakat yang ditangani Bareskrim Polri ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan.

Namun, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri, Bareskrim Polri belum juga bisa menuntaskan hingga hampir dua tahun setelah dilaporkan ICW.

"Bahwa dikarenakan termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo," kata Kurniawan.

"Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya lagi.

Baca juga: Boyamin Saiman Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Dalam petitum gugatannya, LP3HI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lembaga ini juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

"Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo," demikian poin ketiga di petitum gugatan LP3HI.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis petitum di poin keempat.

Baca juga: Sidang Prapedilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Kembali Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com