JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini, Rabu (24/5/2023).
Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kepala Bareskrim selaku termohon bakal memberikan jawaban atas dalil gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan LP3HI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima oleh Ketua KPK.
"Untuk Jawaban dan pembuktian," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kabareskrim Diperingatkan untuk Hadir di Praperadilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Dalam sidang ini, LP3HI selaku pemohon juga bakal menyampaikan bukti dan menghadirkan saksi untuk menguatkan gugatannya.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal dihadirkan menjadi saksi.
"Kami menghadirkan satu saksi, Boyamin Saiman," kata Kurniawan saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Dalam gugatannya, LP3HI mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Sidang Prapedilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Kembali Ditunda
Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.
LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di ESDM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.