Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Prapedilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Kembali Ditunda

Kompas.com - 15/05/2023, 14:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini sebelumnya juga ditunda lantaran tim Divisi Hukum dari pihak Bareskrim Polri tidak hadir pada sidang perdana Senin (8/5/2023) lalu.

"Pihak pemohon hadir, termohon?" tanya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Praperadilan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Helikopter Firli Bahuri Ditunda

"Izin Yang Mulia, tadi saya sempat komunikasi dengan pihak termohon, dia mengatakan bahwa surat kuasa dari Bareskrim belum turun," timpal Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Mendengar penjelasan itu, Hakim Afrizal lantar meminta juru sita untuk kembali memanggil termohon dalam hal ini Kabareskrim Polri dengan peringatan. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/5/2023).

"Kita tunda sekali lagi ya, memanggil termohon dengan peringatan," tegas Hakim Afrizal.

Usai persidangan, Kurniawan selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Bareskrim untuk yang kedua kalinya itu. Apalagi, permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sejak satu bulan lalu.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Halikopter Firli Bahuri

"Atas ketidakhadiran dari Divisi Hukum Mabes Polri dengan alasan bahwa surat kuasa belum turun, kami sebagai pemohon sangat kecewa karena permohonan sudah diajukan, jauh sebelum lebaran pada tanggal 10 april 2023," kata Kurniawan.

Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN

"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.

LP3HI mengungkapkan, tindak pidana gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.

Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com