JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir banyak rekening terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.
Ivan mengungkapkan, selama pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik.
“Kasus BTS kan sudah koordinasi terus dengan Penyidik, ada beberapa pemblokiran,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak
Meski demikian, Ivan tidak mengingat apakah dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memblokir rekening Plate.
Menurut dia, dalam rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G, PPATK memblokir banyak sekali rekening.
“Saya enggak ingat dalam rangkaian kasus itu pihak mana yang diblokir. Banyak sekali,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Bantah Ada Intervensi Politik Penetapan Tersangka Plate: Kejagung Profesional
Lebih lanjut, Ivan meminta persoalan jumlah rekening Plate yang telah diblokir ditanyakan kepada penyidik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Plate pun ditahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan.
Baca juga: Reaksi Koalisi Perubahan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Yakin Tak Terlibat hingga Prihatin
Kejagung menduga, dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun dari jumlah nilai proyek Rp 10 triliun.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 985 tower BTS 4G proyek Kominfo itu mangkrak alias mati.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.