Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.
Ivan mengungkapkan, selama pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik.
“Kasus BTS kan sudah koordinasi terus dengan Penyidik, ada beberapa pemblokiran,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Meski demikian, Ivan tidak mengingat apakah dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memblokir rekening Plate.
Menurut dia, dalam rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G, PPATK memblokir banyak sekali rekening.
“Saya enggak ingat dalam rangkaian kasus itu pihak mana yang diblokir. Banyak sekali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ivan meminta persoalan jumlah rekening Plate yang telah diblokir ditanyakan kepada penyidik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Plate pun ditahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan.
Kejagung menduga, dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun dari jumlah nilai proyek Rp 10 triliun.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 985 tower BTS 4G proyek Kominfo itu mangkrak alias mati.
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/19/12094141/korupsi-proyek-bts-4g-seret-plate-ppatk-rekening-yang-diblokir-banyak-sekali