Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Oknum Jaksa di Sumut yang Peras Ibu Tersangka Kasus Narkoba Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Kompas.com - 18/05/2023, 09:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menilai, oknum jaksa wanita berinisial EKT di Sumatera Utara bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi.

Video EKT sebelumnya viral di media sosial, setelah diduga memeras uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Menurut Nawawi, jika EKT benar melakukan pemerasan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi pencopotan sementara.

Baca juga: Jaksa Peras Keluarga Tersangka Rp 80 Juta, Kejati Sumut Periksa 3 Saksi

“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Ia mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan itu bisa diusut oleh Kejaksaan sendiri maupun oleh KPK.

Baca juga: Selain oleh Jaksa, Keluarga Tersangka di Batu Bara Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi

“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang merekam tindakan Jaksa memeras uang Rp 80 juta kepada ibu tersangka kasus narkoba viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, sang ibu mengaku tidak lagi memiliki uang untuk membayar jaksa EKT.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.

Ia juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT. Mulai dari nominal Rp 5 juta hingga Rp 30 juta.

Dalam video itu juga terekam momen saat sang ibu tersangka narkoba menyerahkan uang ratusan ribu rupiah kepada EKT.

Baca juga: Peras Tersangka hingga Puluhan Juta Rupiah, Oknum Jaksa di Sumut Dinonaktifkan

Menindaklanjuti hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan menindak tegas dan memproses hukum EKT jika terbukti melakukan pidana.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, oknum jaksa itu juga sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan dicopot sementara.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Ketut dalam keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com