Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 12/05/2023, 16:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara yang menyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dihukum sembilan tahun dan empat bulan penjara.

Jaksa KPK Yoga Pratomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Yosep terbukti bersalah memberi suap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan empat bulan,” kata Yoga sebagaimana dikutip dari dokumen tuntutan yang dibagikan KPK, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Yosep Parera Sebut Komisaris Wika Beton Agendakan Pertemuan dengan Sekretaris MA di Jatim

Selain itu, KPK juga menuntut Yosep membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain Yosep, Jaksa KPK juga menuntut pengacara yang membantunya, Eko Suparno dengan pidana penjara enam tahun dan lima bulan penjara.

Eko diketahui merupakan pengacara yang bertugas mengantarkan uang atau semacam kurir kepada pihak PNS Mahkamah Agung.

Selain pidana badan, KPK juga meminta Eko dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Eko Suparno dengan pidana penjara selama enam tahun dan lima bulan,” ujar Yoga.

Baca juga: Yosep Parera Ungkap Komisaris Wika Beton Sempat Sambangi Kantornya dan Telepon Sekretaris MA

KPK menilai, dalam persidangan Yosep dan Eko terbukti melakukan perbuatan pidana suap sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama yakni Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Jaksa KPK juga menilai, dakwaan kedua alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.

Sebelumnya, dalam dakwaan kesatu Yosep dan Eko didakwa menyuap Hakim Agung kamar pidana, Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata, Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dolar SIngapura. 

Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata maupun pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.

Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.

PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com