Salin Artikel

KPK Sebut Oknum Jaksa di Sumut yang Peras Ibu Tersangka Kasus Narkoba Bisa Dijerat Pasal Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menilai, oknum jaksa wanita berinisial EKT di Sumatera Utara bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi.

Video EKT sebelumnya viral di media sosial, setelah diduga memeras uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Menurut Nawawi, jika EKT benar melakukan pemerasan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi pencopotan sementara.

“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Ia mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan itu bisa diusut oleh Kejaksaan sendiri maupun oleh KPK.

“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang merekam tindakan Jaksa memeras uang Rp 80 juta kepada ibu tersangka kasus narkoba viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, sang ibu mengaku tidak lagi memiliki uang untuk membayar jaksa EKT.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.

Ia juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT. Mulai dari nominal Rp 5 juta hingga Rp 30 juta.

Dalam video itu juga terekam momen saat sang ibu tersangka narkoba menyerahkan uang ratusan ribu rupiah kepada EKT.

Menindaklanjuti hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan menindak tegas dan memproses hukum EKT jika terbukti melakukan pidana.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, oknum jaksa itu juga sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan dicopot sementara.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Ketut dalam keterangannya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/18/09133241/kpk-sebut-oknum-jaksa-di-sumut-yang-peras-ibu-tersangka-kasus-narkoba-bisa

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke