KPK menyebut tanggal 5 November 2020 terjadi transfer dari rekening pihak yang terkait perizinan ke rekening Ainul Faqih, staf Iis Rosita Dewi istri Menteri Edhy Prabowo. Jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan untuk keperluan Edhy, istrinya dan Staf Khusus Menteri Edy yang bernama Andreau Pribadi Misanta.
Sebagian dana tersebut oleh Edhy dan istri dipakai untuk belanja barang mewah seperti jam tangan merek Rolex, tas merek Tumi dan LV serta baju Old Navy di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta.
Sekitar Mei 2020, KPK masih menemukan aliran uang ke Menteri Edhy sejumlah 100.000 dolar AS dari pihak-pihak yang terkait kasus perizinan dan orang-orang dekat Edhy masih menerima “saweran” sebesar Rp 436 juta di Agustus 2020.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis 5 tahun penjara, lalu diperberat menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding di PT DKI Jakarta.
Namun, vonis tersebut disunat menjadi 5 tahun penjara pada tingkat kasasi di MA.
Yang lebih “edan” lagi Menteri Sosial dari PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara. Bersama dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta, Ardian IM dan Harry Sidabuke, Juliari begitu “tega” memainkan bantuan sosial Covid-19.
Menteri Juliari bersama komplotannya mengutip fee Rp 10.000 dari alokasi senilai Rp 300.000 per paket sembako bantuan sosial.
Dari pengumpulan jumlah kutipan mencapai Rp 12 miliar di tahap pertama, Menteri Juliari mendapat setoran Rp 8,2 miliar.
Di tahap kedua, diduga Juliari juga akan mendapat upeti dari bagian fee yang telah terkumpul sebanyak Rp 8,8 miliar (Cnbcindonesia.com, 07 Desember 2020).
Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jauh sebelum status Menkominfo Johny G Plate ditingkatkan Kejaksaan Agung dari saksi menjadi tersangka serta dilakukan penahanan per Rabu (17 Mei 2023), aroma “busuk” memang tercium dari kantor Kemenkominfo.
Sahabat-sahabat saya yang mempunyai kualifikasi akademik dan pengalaman mumpuni yang mendaftar posisi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik “terlempar” semua dari proses penjaringan tahap awal.
Jatah jabatan Dirjen ternyata sudah bisa ditebak diberikan kepada sesama kader Nasdem, partai yang menaungi Johny G. Plate. Di Nasdem, Plate menduduki jabatan Sekretaris Jenderal.
Ikut “cawe-cawe-nya” adik Menteri Johnny G. Plate di Kemenkominfo bukan cerita baru. Sepak terjang Gregorius Alex Plate ikut mengawal dan mengurus proyek-proyek di lingkungan Kemenkominfo.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo, kiprah rasua duo Plate bersaudara itu dengan “cetoh weleh-weleh” dikuliti Kejaksaan Agung.
Tujuan mulia pendirian menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal begitu tega disalahgunakan oleh Menteri Plate.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Bahkan jumlahnya bertambah lagi dengan Rp 32 milar lebih mengingat pembulatan jarahan jika ditarik ke atas “hanya” Rp 8 triliun saja. Edaaan! (Kompas.com, 16/05/2023).