JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan sulitnya mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja ke luar negeri.
Salah satu penyebab utama dinilai karena penegakan hukum terhadap para pelaku yang tidak optimal sehingga memicu berulangnya kasus TPPO.
"Ini kenapa sulit diperangi karena salah satunya adalah penegakan hukumnya tidak optimal sehingga seperti dalam kasus scamming sejak mencuat dari pandemi, ini kan ribuan yang sudah menjadi korban, tetapi sampai hari ini pertama misalnya yang dijadikan tersangka baru calo-calo di lapangan," ujar Anis melalui pesan suara, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Mahfud Cerita Saat Sidak Sindikat TPPO, Sekali Kirim Bisa Ratusan Orang
Anis mengatakan, aktor intelektual dan sindikat TPPO belum tersentuh hingga saat ini.
Termasuk aktor internasional yang seharusnya bisa diendus melalui interpol agar kasus TPPO tidak terulang dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Kalau tidak, 20 orang dipulangkan nanti yang diberangkatkan 200 orang, ini kan selalu seperti itu yang selama ini terjadi," imbuh dia.
Anis juga mendesak agar pemerintah Republik Indonesia berperan aktif mencegah terjadinya kejahatan TPPO dengan modus kerja ke luar negeri.
Baca juga: KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia dan Negara-negara ASEAN Akan Kerja Sama Perangi TPPO
Pemerintah diminta jeli memblokir situs-situs yang menawarkan lowongan kerja ke luar negeri yang disebar lewat sosial media.
Langkah pemblokiran ini dinilai penting karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO lewat modus yang sama.
"Jadi ini juga musti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi keberangkatan yang terus menerus terjadi, padhal sudah banyak korban yang dievakuasi dengan proses-proses yang tidak mudah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.