Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Dari ancaman tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.
Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin Selasa (9/5/2023) lalu, tetapi belum diberikan sanksi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Baca juga: Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Percayakan Kasusnya ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.