JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko imbas kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah yang dilakukan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin).
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan usai menerima pengaduan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah di Kantor Komnas HAM, Selasa (16/5/2023).
"Jadi kita akan memeriksa BRIN, dalam arti memanggil Kepala BRIN dan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan ujaran kebencian itu," ujar Hari.
Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Adukan 2 Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah ke Komnas HAM
Ia menyebut pemanggilan itu akan dilakukan setelah pengaduan yang diterima diproses masuk ke tahap pemantauan.
Pemanggilan Kepala BRIN, kata Hari, untuk mengetahui bagaimana lembaga riset negara yang menjadi tumpuan ilmu pengetahuan itu bersikap dengan polah penelitinya yang mengancam membunuh.
"Kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," ucap dia.
Saat ini, kata Hari, pengaduan baru masuk ke tahap penerimaan dan akan dilanjutkan untuk dipelajari. Sehingga untuk jadwal pemanggilan Kepala BRIN masih belum bisa ditentukan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
"Kita akan mempelajari pelanggaran HAM-nya (khususnya) tentang kebebasan beragama," imbuh Hari.
Sebelumnya, LBH PP Muhammadiyah resmi mengadukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM.
Pengaduan tersebut dibuat sebagai respons Muhammadiyah terhadap ancaman serius dari seorang pegawai institusi negara.
"Jadi hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," imbuh Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho di Komnas HAM, Selasa.
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Baca juga: Imbas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Kepala Lapan Ikut Disidang Etik
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Dari ancaman, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.
Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin Selasa (9/5/2023) lalu, namun belum diberikan sanksi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.