Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin, tapi Belum Jatuhi Sanksi

Kompas.com - 10/05/2023, 06:48 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti sekaligus Pengawai Negeri Sipil (PNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Organiasasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, hasil sidang tersebut diputuskan setelah digelar pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB, Selasa (9/5/2023).

"Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ujar Ratih melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Rektor UMJ Harap Thomas Djamaluddin Juga Diperiksa di Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Meskipun dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran, Ratih mengatakan AP Hasanuddin belum dijatuhi hukuman disiplin.

Tim pemeriksa disiplin PNS, kata Ratih, baru membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," imbuh dia.

Ratih tidak menyebutkan isi rekomendasi yang diputuskan oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN, namun dia menyebut rekomendasi berisi pertimbangan dampak atas perbuatan AP Hasanuddin.

Baca juga: Hari Ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Sidang Hukuman Disiplin ASN

Sanksi disiplin akhir nantinya akan diputuskan oleh Kepala BRIN yang merangkap jabatan Pembina Kepegawaian.

"Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," kata dia.

Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023.

AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat sosial media.

Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Status Tersangka AP Hasanuddin

Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Baca juga: Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Percayakan Kasusnya ke Polisi

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com