JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti sekaligus Pengawai Negeri Sipil (PNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Organiasasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, hasil sidang tersebut diputuskan setelah digelar pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ujar Ratih melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Rektor UMJ Harap Thomas Djamaluddin Juga Diperiksa di Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah
Meskipun dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran, Ratih mengatakan AP Hasanuddin belum dijatuhi hukuman disiplin.
Tim pemeriksa disiplin PNS, kata Ratih, baru membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," imbuh dia.
Ratih tidak menyebutkan isi rekomendasi yang diputuskan oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN, namun dia menyebut rekomendasi berisi pertimbangan dampak atas perbuatan AP Hasanuddin.
Baca juga: Hari Ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Sidang Hukuman Disiplin ASN
Sanksi disiplin akhir nantinya akan diputuskan oleh Kepala BRIN yang merangkap jabatan Pembina Kepegawaian.
"Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," kata dia.
Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023.
AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat sosial media.
Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Status Tersangka AP Hasanuddin
Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Baca juga: Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Percayakan Kasusnya ke Polisi
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.