Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah Dinyatakan Langgar Disiplin, Sanksi Bakal Ditentukan oleh Kepala BRIN

Kompas.com - 10/05/2023, 06:55 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dinyatakan melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) BRIN dalam sidang hukuman disiplin yang digelar Selasa (9/5/2023).

Meski telah dinyatakan melanggar, jenis hukuman untuk AP Hasanuddin belum diputuskan.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, sanksi akhir berada di tangan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang juga menjabat sebagai pembina kepegawaian.

Baca juga: BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin, tapi Belum Jatuhi Sanksi

Adapun sidang hukuman disiplin tersebut baru menghasilkan rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada AP Hasanuddin.

"Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," lanjutnya," ujar Ratih lewat keterangan tertulis, Selasa.

AP Hasanuddin sendiri menjalani sidang hukuman disiplin secara tertutup oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS.

Dalam sidang yang berdurasi selama tiga jam mulai pukul 09.30-12.30 WIB itu ditarik kesimpulan AP Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah sebagai tindakan indisipliner.

Baca juga: Rektor UMJ Harap Thomas Djamaluddin Juga Diperiksa di Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

"Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ucap Ratih.

Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023.

AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat sosial media.

Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

Baca juga: Hari Ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Sidang Hukuman Disiplin ASN

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Status Tersangka AP Hasanuddin

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com