JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meminta keterangan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin (TD) dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Thomas Djamaluddin diperiksa selaku pemiliki akun media sosial Facebook. Sebab, tersangka AP Hasanuddin membuat unggahan yang mengancam warga Muhammadiyah dalam kolom komentar di akun milik Thomas.
"Terhadap TD, pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Namun, Nurul tidak memberikan rincian soal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Thomas.
Baca juga: Imbas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Kepala Lapan Ikut Disidang Etik
Diketahui, kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi dalam kolom komentar akun sosial media Facebook milik Thomas Djamaluddin.
Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas awalnya merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Baca juga: Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Percayakan Kasusnya ke Polisi
Dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Unggahan ancaman tersebut kini telah dihapus. Tetapi, tangkapan layar soal hal itu beredar di berbagai platform media sosial.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim Hukum PP Muhammadiyah pun melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi diketahui telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka pada 1 Mei 2023. Ia adalah pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah.
Atas perbuatannya, AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.