JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin turut menjalani sidang etik imbas dari ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan, Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Thomas digelar pada Selasa (2/5/2023) pekan lalu.
"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," ujar Nur melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Nur mengatakan, kalimat Thomas yang dijadikan alasan AP Hasanuddin sebagai pemantik emosi bisa dipahami berbeda ketika berada di khalayak umum.
"Atas hal tersebut, yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik, diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya, namun tidak biasa untuk konsumsi umum," kata Nur.
Nur juga menyebutkan, Thomas berdalih diskusi panas sudah sering terjadi di kolom komentar sosial medianya.
Khususnya terkait dengan penentuan awal bulan suci Ramadhan dan penentuan Idul Fitri menggunakan metode hisab atau rukyat sejak 1996.
Baca juga: BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin, tapi Belum Jatuhi Sanksi
"Namun, yang bersangkutan juga menyadari kasus ini sebagai pembelajaran penting ke depannya bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman," ucap Nur.
Diketahui, sebelum komentar ancaman dilontarkan AP Hasanuddin, Thomas Djamaluddin memberikan respons atas komentar akun Aflahal Mufadilah.
Aflahal Mufadilah mengomentari diskusi di sosial media yang membahas tentang perbedaan metode hisab dan rukyat dalam penentuan Idul Fitri.
"Akhirnya, hanya tanya, kurang bijaksana apa pemerintah kita? Di tengah perbedaan yang melanda, sebab segelintir umat Islam memilih teguh berbeda, pemerintah jua masih menyeru semua bertenggang rasa," tulis Aflahal Mufadilah.
Baca juga: Rektor UMJ Harap Thomas Djamaluddin Juga Diperiksa di Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah
Komentar inilah yang dibalas Thomas Djamaluddin dengan mengatakan, "Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas".
Kemudian AP Hasanuddin menyambut komentar Thomas dengan pernyataan ancaman pada warga Muhammadiyah yang disebut memiliki perbedaan penentuan Idul Fitri dengan pemerintah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
AP Hasanuddin sendiri telah diproses sidang hukuman disiplin dan dinyatakan melanggar disiplin PNS.
Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Status Tersangka AP Hasanuddin
Ia juga ditetapkan polisi sebagai tersangka tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.