Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Bakti Kominfo. Uang itu dikembalikan secara sukarela.
"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Sementara kakaknya juga telah diperiksa dua kali pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana Adik Menkominfo meski Terima Uang Terkait Bakti Kominfo
Usai pemeriksaan Johnny G Plate yang kedua, Kuntadi menyampaikan pihaknya melakukan gelar perkara kasus, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Johnny G Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, 15 Maret 2023.
Selang dua bulan berlalu, pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan masih belum ditemukan fakta soal keterkaitan Johnny dalam kasus korupsi di kementeriannya.
Menurut Burhanuddin, hal itu juga berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajarannya.
Namun demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan jika pihaknya menemukan fakta terkait keterlibatan politisi Nasdem itu.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin kemarin.
Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Dugaan Menkominfo Minta Setoran Rp 500 Juta Terkait Kasus Bakti Kominfo
Begitu juga dengan Gregorius, hingga saat ini Kejagung masih belum menemukan unsur pidana terkait keterlibatan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi di Bakti Kominfo meski adik Johnny itu pernah menerima dan mengembalikan uang ratusan juta.
Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.
"Terkait bagaimana dengan GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat ataupun sebagainya," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat," ujarnya lagi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp8 triliun. Kelimanya juga segera disidangkan ke pengadilan.
Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.
Baca juga: Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Capai Rp 8 T
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan. Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Burhanuddin.
Tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.