JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan kerja luar negeri secara daring atau online scam ternyata bisa memperdaya pihak lain supaya mereka dianggap bagian dari korban.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (15/5/2023).
Menurut Rolliansyah, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas mendefinisikan korban secara jelas dalam kasus perdagangan manusia dengan modus penipuan kerja perusahaan online scam.
Penyebabnya adalah, kata Rolliansyah, di lapangan mereka kerap menemukan orang-orang yang pada mulanya dianggap sebagai korban, tetapi ternyata merupakan pelaku perekrutan penipuan kerja itu.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Ada Rakyat ASEAN dan WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia Online Scam
"Ada masalah ketika kita mendefinisikan yang namanya korban. Banyak kasus dimana yang menjadi korban dari online scam ini, ternyata pada kenyataannya sudah menjadi pelaku itu sendiri," kata Rolliansyah.
Rolliansyah menekankan hal ini harus menjadi pembahasan antar kementerian atau lembaga terkait di dalam negeri.
Hal itu dikarenakan pengelompokan pihak-pihak yang dianggap sebagai korban atau pelaku akan menentukan perlakuan negara atau tindakan hukum yang perlu diambil terhadap para warga negara Indonesia tersebut.
"Mereka melakukan kegiatan untuk mencari pelaku baru, entah itu karena terpaksa atau mereka menganggap itu sebuah pekerjaan, itu harus dibahas bersama," ujar Rolliansyah.
"Betul mereka korban mulanya, tapi kalau berubah fungsi sebagai pelaku, negara lain pun akan menuntut kita melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," sambung Rolliansyah.
Baca juga: WNI Korban TPPO Terkait Scamming Online di Filipina Bertambah Jadi 242 Orang
Sebelumnya diberitakan, seluruh negara anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) sepakat untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan cara penyalahgunaan teknologi.
Deklarasi yang berisi 15 poin itu disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (10/5/2023).
Dalam deklarasi itu dinyatakan teknologi yang digunakan dalam bidang penyebaran informasi serta komunikasi menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, terutama ketika masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, ketergantungan terhadap teknologi itu juga menuai persoalan baru karena disalahgunakan sebagai sarana aktivitas oleh kelompok kejahatan terorganisir lintas negara.
"Kami mendeklarasikan untuk terus mendorong tindakan segera dan menyeluruh dari ASEAN sebagai respons atas kondisi ancaman saat ini dan di masa mendatang yang muncul akibat penyalahgunaan teknologi sekaligus menggunakan perkembangan teknologi terkini untuk membantu upaya tersebut," demikian isi deklarasi para pemimpin ASEAN seperti dikutip pada Kamis (11/5/2023).
Dalam deklarasi juga disebutkan ASEAN sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam melawan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi melalui berbagai cara, termasuk dengan meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum setiap negara anggota dalam hal penyelidikan, pengumpulan data dan barang bukti, mengidentifikasi korban, melakukan deteksi, membongkar jaringan pelaku, dan mengadili para pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.