JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan, pihaknya akan mendalami semua informasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Hal ini ditegaskan saat ditanyakan soal konfirmasi adanya informasi yang beredar bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga meminta setoran uang Rp 500 juta per bulan ke Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Atas informasi itu, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana tidak membenarkan atau membantah. Ia hanya menekankan semua informasi akan didalami.
Baca juga: Kejagung Belum Gelar Perkara Kasus Bakti Kominfo: Masih Kumpulkan Bukti
"Ini info dari mana? Tiba-tiba kok beredar luas, tentu semua informasi akan kita dalami semua," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ketut juga tidak mengetahui apakah Menkominfo akan diperiksa kembali sebagai saksi untuk ketiga kalinya terkait hal itu.
Menurut Ketut, penyidik yang akan menentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.
"Nanti kita lihat perkembangannya, tentu masalah pembuktian tergantung dari tim penyidik," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Johnny telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Dalam perkara ini Kejagung juga sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.