JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (8/5/2023).
Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi adanya fasilitas helikopter terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Harap Dewas KPK Transparan Tangani Dugaan Firli Bocorkan Informasi Penyelidikan ESDM
Dalam gugatannya, LP3HI menyebut, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK pernah melakukan perjalanan dari kota Palembang ke daerah Baturaja di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter sekitar bulan Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.
Baca juga: Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran dari Firli soal Penyelidikan KPK
LP3HI mengungkapkan, tindak pidana gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021. Namun, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.