JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (15/5/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga turut menjadi termohon gugatan tersebut.
"Pembacaan putusan," demikian agenda sidang yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: PPP Tidak Masalah jika Golkar dan PAN Tak Dukung Ganjar Jadi Capres
Dalam petitumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim tunggal juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.
"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.
Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan Komisi Antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Baca juga: PPP Sambut Baik jika PAN Akhirnya Dukung Ganjar Capres
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.
Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.
Baca juga: PAN Berubah Pikiran, Tahan Zulhas Turun Gunung Ikut Rebut Kursi DPR RI
Tim Biro Hukum KPK menyatakan, laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi PAN masih dalam proses telaah. Hal itu disampaikan pihak KPK dalam jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan MPH terkait pengentian penyidikan kasus penyelewengan dana PAN.
"Bahwa dalil pemohon tentang adanya penghentian penyidikan sangat lah tidak berdasarkan atas fakta hukum maupun tidak berdasar atas hukum," kata Tim Biro Hukum KPK Martin Septiano Tobing dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Martin mengungkapkan, sampai saat ini laporan dugaan penyelewengan dana reses tersebut masih dalam tahap penelaahan di Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data KPK.
Baca juga: Jadi Bacaleg DKI dari PAN, Opie Kumis Perkenalkan Nama Aslinya
Dengan demikian, KPK belum sampai pada tahap melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.
"Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi termohon untuk menghentikan penyidikan perkara sebagaimana dalil pemohon," kata Martin.
Sementara itu, Ketua Umum PAN tidak berwenang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses yang diduga dilakukan oleh oknum kadernya. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui kuasa hukumnya saat menjawab gugatan praperadilan tersebut.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Zulhas menyinggung Pasal 1 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wewenang memberantas korupsi merupakan tugas KPK.
Baca juga: Zulhas Siapkan Karpet Biru jika Murad Ismail Mau Masuk PAN
"Bahwa merujuk pada aturan di atas jelas dan tegas disebutkan bahwa KPK yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Kuasa Hukum Zulhas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Dengan kata lain, termohon selaku Ketua Umum DPP PAN sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud," ujarnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.