Rafael baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Penetapan status tersangka itu mengacu pada alat bukti, salah satunya, penerimaan uang 90.000 dolar Amerika Serikat.
Menurut Asep, dalam kasus Rafael, KPK menemukan terdapat peristiwa tindak pidana korupsi selain gratifikasi.
“Ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya ada perkara-perkara yang lain,” kata Asep.
Baca juga: KPK Sebut Grace Tahir Diperiksa Terkait TPPU Rafael Alun
Mengacu pada dugaan penerimaan uang lebih besar dari bukti permulaan, KPK harus membuktikan apakah Rafael menerima suap.
“Misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” ujar Asep.
KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca juga: Rafael Alun Diduga Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar
Adapun, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.