Salin Artikel

Saat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Seret Nama Grace Tahir...

Grace dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/5/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah mengusut dugaan aliran dana uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.

Tim penyidik, kata Asep, mengulik obyek benda milik Rafael yang ada pada Grace. Jika obyek tersebut ternyata bersumber dari uang hasil korupsi maka akan disita.

“Kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Juang KPK, Kamis (11/5/2023).

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengorek keterangan dari Grace mengenai aliran uang Rafael yang bersumber dari korupsi.

Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus korupsi penyidik memang mengikuti aliran uang atau follow the money.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Menurut Ali, Rafael diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli aset.

Tindakan ini merupakan bentuk pencucian uang karena mengubah bentuk uang hasil tindak kejahatan.

Ali mengatakan, KPK menemukan adanya transaksi jual beli properti antara Rafael Alun dengan Grace Tahir.

Rafael diduga membeli rumah dari konglomerat tersebut.

“Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Sementara itu, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Grace Tahir bungkam. Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah dirinya menerima uang dari Rafael.

Rafael baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Penetapan status tersangka itu mengacu pada alat bukti, salah satunya, penerimaan uang 90.000 dolar Amerika Serikat.

Menurut Asep, dalam kasus Rafael, KPK menemukan terdapat peristiwa tindak pidana korupsi selain gratifikasi.

“Ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya ada perkara-perkara yang lain,” kata Asep.

Mengacu pada dugaan penerimaan uang lebih besar dari bukti permulaan, KPK harus membuktikan apakah Rafael menerima suap.

“Misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” ujar Asep.

KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Adapun, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/12100231/saat-dugaan-pencucian-uang-rafael-alun-seret-nama-grace-tahir

Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke