Grace dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/5/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah mengusut dugaan aliran dana uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
Tim penyidik, kata Asep, mengulik obyek benda milik Rafael yang ada pada Grace. Jika obyek tersebut ternyata bersumber dari uang hasil korupsi maka akan disita.
“Kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Juang KPK, Kamis (11/5/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengorek keterangan dari Grace mengenai aliran uang Rafael yang bersumber dari korupsi.
Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus korupsi penyidik memang mengikuti aliran uang atau follow the money.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang Rafael yang berasal dari berbagai pihak,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut Ali, Rafael diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli aset.
Tindakan ini merupakan bentuk pencucian uang karena mengubah bentuk uang hasil tindak kejahatan.
Ali mengatakan, KPK menemukan adanya transaksi jual beli properti antara Rafael Alun dengan Grace Tahir.
Rafael diduga membeli rumah dari konglomerat tersebut.
“Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” tutur Ali.
Sementara itu, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Grace Tahir bungkam. Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah dirinya menerima uang dari Rafael.
Rafael baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Penetapan status tersangka itu mengacu pada alat bukti, salah satunya, penerimaan uang 90.000 dolar Amerika Serikat.
Menurut Asep, dalam kasus Rafael, KPK menemukan terdapat peristiwa tindak pidana korupsi selain gratifikasi.
“Ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya ada perkara-perkara yang lain,” kata Asep.
Mengacu pada dugaan penerimaan uang lebih besar dari bukti permulaan, KPK harus membuktikan apakah Rafael menerima suap.
“Misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” ujar Asep.
KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/12100231/saat-dugaan-pencucian-uang-rafael-alun-seret-nama-grace-tahir