Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refleksi 1 Tahun UU TPSK, Masih Banyak Kekerasan Seksual yang Belum Diproses

Kompas.com - 12/05/2023, 11:22 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai masih banyak tindak pidana kekerasan seksual yang belum bisa diproses meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah berumur 1 tahun.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, pidana yang belum bisa diproses tersebut dikarenakan belum adanya aturan pelaksana.

Begitu juga masalah aparat penegak hukum yang belum memahami alasan utama undang-undang tersebut dibuat.

"Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat," ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Padahal, kata Fuad, 65 persen laporan kekerasan berbasis gender yang diterima oleh Komnas Perempuan adalah kekerasan seksual.

Menurut dia, perlu ada terobosan untuk memaksimalkan UU TPKS ini berjalan, termasuk untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban.

"Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan dan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” imbuh dia.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat 2 Kali Lipat Setelah Pengesahan UU TPKS

Fuad juga menjelaskan progres pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang akan diturunkan melalui tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden.

Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.

"Komnas Perempuan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan," imbuh dia.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

Diketahui UU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022 lewat sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Tercatat, ada sembilan poin tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Kemudian pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com